Ilustrasi penyelidikan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penyelidikan/Medcom.id/M Rizal

Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi: Bisa Langsung Penyidikan

Kautsar Widya Prabowo • 17 Februari 2022 11:19
Jakarta: Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus dugaan investasi bodong Binomo yang dipromosikan selebgram Indra Kenz. Proses hukum terus berjalan meski Indra Kenz mengkonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan besok, 18 Februari 2022.
 
"Bisa langsung gelar penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2022. 
 
Pihaknya telah memberikan ruang klarifikasi kepada Indra Kenz melalui panggilan pemeriksaan besok. Namun, Indra berangkat ke Instabul, Turki, dengan alasan berobat. 

Baca: Besok, Polisi Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
 
Jenderal bintang satu itu menekankan pihaknya tidak memihak antara pelapor atau terlapor. Ia fokus pada barang bukti baik formil dan materiel. 
 
"Bukti materielnya apa? Dari terlapor dan ahli. Bukti formilnya apa? Dikasih kesempatan (untuk klrarifikasi). Tapi enggak mau datang, ya sudah, kita gelar perkara naik sidik," kata dia.
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
 
Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
 
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
 
Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
 
Status Indra masih terlapor. Dia berpotensi menjadi tersangka apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan