Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Besok, Polisi Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Kautsar Widya Prabowo • 17 Februari 2022 10:13
Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK), pada Jumat, 18 Februari 2022. Pemanggilan terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi trading Binomo tetap dilakukan, meski Indra menyatakan tak dapat hadir.
 
"Sesuai jadwal (18 Februari)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. 
 
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan kepada Indra Kenz dimulai pukul 10.00 WIB. Penyidik menunggu kehadiran Indra Kenz.

"Penyidik menunggu kehadiran saudara IK besok hari Jumat 18 Februari 2022," tuturnya. 
 
Baca: Kasus Binary Option, Crazy Rich Indra Kenz Diperiksa Polisi pada Jumat 18 Februari
 
Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo. Sembilan saksi di antaranya merupakan korban. 
 
"(Sebanyak) tiga saksi yang telah dimintai keterangan dan tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan," terangnya.
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
 
Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
 
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
 
Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
 
Namun, status Indra masih terlapor. Dia berpotensi menjadi tersangka apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan