Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan dilakukan di Batam, Medan, dan Surabaya. Daerah tersebut merupakan kantor dari tiga perusahaan yang pengurusnya menjadi tersangka. Perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
"Kemudian, ada juga rumah si tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana) dan tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag," kata Febrie di Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febrie mengatakan 650 dokumen maupun elektronik diamankan jaksa penyidik dari penggeledahan itu. Jampidsus bahkan saat ini sedang berkonsentrasi meneliti percakapan antara Indrasari dan tersangka swasta lainnya.
"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para swastanya," kata Febrie.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW.
Baca: Kejagung-BPKP Hitung Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng
IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.