"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, Ferdinand dinilai sebagai figur publik tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dalam hal ini terkait menyebarkan cuitan di Twitter.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedangkan, hal-hal yang meringankan yakni Ferdinand bersikap sopan selama persidangan. Lalu, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Baca: Bikin Onar di Medsos, Ferdinand Hutahaean Dihukum 5 Bulan Penjara
Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan onar di medsos. Dia menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand.
Atas perbuatannya, dia dikenakan hukuman pidana selama lima bulan bui. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdinand dihukum tujuh bulan penjara.
Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Ferdinand serta jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.