Jakarta: Kejaksaan Agung membeberkan pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyebut Pinangki baru menjalani satu kali pemeriksaan sebagai tersangka.
"(Jaksa Pinangki) satu kali (diperiksa), lupa saya (tanggalnya), pokoknya satu kali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Pinangki menyandang status tersangka dugaan suap pada Rabu, 12 Agustus 2020. Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan terhadap Pinangki dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki terekam kamera pemantau atau CCTV di lobi kantor penyidikan Jampidsus mengenakan baju tahanan. Tangkapan layar jaksa Pinangki didapat dari seorang sumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Tampak jaksa Pinangki dikawal tiga jaksa, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kejaksaan Agung dinilai lambat dalam menangani kasus jaksa Pinangki.
Penetapan jaksa Pinangki sebagai tersangka 12 hari setelah pencopotan jabatannya selaku Kepala Subbagian Pemantauan dsn Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca: Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye
Pencopotan itu pun bukan karena dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Melainkan, melakukan perjalanan ke luar negeri selama sembilan kali tanpa izin atasan.
"Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung membeberkan pemeriksaan jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyebut Pinangki baru menjalani satu kali pemeriksaan sebagai tersangka.
"(Jaksa Pinangki) satu kali (diperiksa), lupa saya (tanggalnya), pokoknya satu kali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Pinangki menyandang status tersangka dugaan suap pada Rabu, 12 Agustus 2020. Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan terhadap Pinangki dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki terekam kamera pemantau atau CCTV di lobi kantor penyidikan Jampidsus mengenakan baju tahanan. Tangkapan layar jaksa Pinangki didapat dari seorang sumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Tampak jaksa Pinangki dikawal tiga jaksa, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kejaksaan Agung dinilai lambat dalam menangani kasus jaksa Pinangki.
Penetapan jaksa Pinangki sebagai tersangka 12 hari setelah pencopotan jabatannya selaku Kepala Subbagian Pemantauan dsn Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca: Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye
Pencopotan itu pun bukan karena dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Melainkan, melakukan perjalanan ke luar negeri selama sembilan kali tanpa izin atasan.
"Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari
Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)