Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, Pinangki menolak diperiksa.
"Yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule karena alasannya yang bersangkutan hari ini menerima kunjungan besuk dari anaknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penyidik menemui Pinangki pukul 11.00 WIB. Penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan Pinangki karena ditolak.
"Sudah ada kesepakatan, tentunya nanti penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan klarifikasi terhadap jaksa PSM (Pinangki)," ujar Awi.
Jaksa Pinangki sedianya diperiksa terkait aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Keterangan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda itu dibutuhkan untuk mengetahui penerima suap dari Djoko Tjandra.
Kepala Kabareskrim Komisaris Besar (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan Pinangki kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Poerwanto.
Kejagung telah telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kabareskrim Komisaris Besar (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan Pinangki kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Poerwanto.
Kejagung telah telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa pembebasan
Djoko Tjandra dari jeratan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Baca:
Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)