Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 19:51

Kepala Kabareskrim Komisaris Besar (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan Pinangki kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Poerwanto.
 
Kejagung telah telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum ke Mahkamah Agung (MA). 
 
Baca: Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Kejagung menahan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan