Jakarta: Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter gigi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial ADS ditangkap karena menggunakan alat kedokteran tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"ADS itu selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya praktik dental care mencurigakan pada Juli 2020. Penyidik kemudian mendatangi klinik Antoni Dental Care yang terdapat di Jalan P Timor 1 Nomor 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan menyamar sebagai pasien untuk membersihkan karang gigi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
"Lalu menemukan tersangka ADS, tim melakukan geledah dan menangkap yang bersangkutan untuk dicek langsung. Ternyata yang bersangkutan bukanlah soerang dokter gigi," ujar Yusri.
Yusri mengatakan praktik dokter gigi ilegal itu dibuka sejak 2018. Tersangka tidak memasang plang di kliniknya, dia menggaet pasien dengan iklan di media sosial Facebook dan Instagram. Dia juga menggunakan selebgram dan influencer untuk mempromosikan kliniknya.
"Barang siapa yang mau berobat datang ke tempatnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca: Masyarakat Tergiur Embel-embel Dokter Asing
Yusri menyebut dokter gigi gadungan itu melayani pasien untuk mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, menjahit gusi pasca pencabutan gigi, menuliskan resep obat, bleaching (pemutihan gigi), pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi), scaling (pembersihan karang gigi), dan pemasangan kawat gigi.
"Telah melayani puluhan pasien setiap bulan dan meraup keuntungan jutaan rupiah, tergantung banyaknya pasien," ucap Yusri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain obat-obatan untuk gigi, berbagai macam alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kuitansi pembayaran, dan alat komunikasi.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Jakarta: Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter gigi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial ADS ditangkap karena menggunakan alat kedokteran tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"ADS itu selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya praktik dental care mencurigakan pada Juli 2020. Penyidik kemudian mendatangi klinik Antoni Dental Care yang terdapat di Jalan P Timor 1 Nomor 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan menyamar sebagai pasien untuk membersihkan karang gigi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
"Lalu menemukan tersangka ADS, tim melakukan geledah dan menangkap yang bersangkutan untuk dicek langsung. Ternyata yang bersangkutan bukanlah soerang dokter gigi," ujar Yusri.
Yusri mengatakan praktik dokter gigi ilegal itu dibuka sejak 2018. Tersangka tidak memasang plang di kliniknya, dia menggaet pasien dengan iklan di media sosial Facebook dan Instagram. Dia juga menggunakan
selebgram dan
influencer untuk mempromosikan kliniknya.
"Barang siapa yang mau berobat datang ke tempatnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca:
Masyarakat Tergiur Embel-embel Dokter Asing
Yusri menyebut dokter gigi gadungan itu melayani pasien untuk mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, menjahit gusi pasca pencabutan gigi, menuliskan resep obat,
bleaching (pemutihan gigi), pemasangan
veneer (lapisan pemutih gigi),
scaling (pembersihan karang gigi), dan pemasangan kawat gigi.
"Telah melayani puluhan pasien setiap bulan dan meraup keuntungan jutaan rupiah, tergantung banyaknya pasien," ucap Yusri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain obat-obatan untuk gigi, berbagai macam alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kuitansi pembayaran, dan alat komunikasi.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)