Rilis soal dokter ilegal di Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Rilis soal dokter ilegal di Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Masyarakat Tergiur Embel-embel Dokter Asing

Candra Yuri Nuralam • 23 Januari 2020 12:46
Jakarta: Masyarakat masih banyak yang tergiur dengan dokter asing asal Tiongkok. Mereka berani menjalani pengobatan penyakit sinus tanpa operasi meski sang dokter berinisial LS tak memiliki izin praktik. 
 
"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin," kata Kepala unit 4 subdit 3 Reskrimsus Pola Metro Jaya, Kompol Imran Gultom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Imran menyebut masyarakat rela mengeluarkan kocek besar. Sebab, sekali pengobatan menghabiskan belasan juta. 

"Biayanya cukup mahal antara Rp7 juta sampai Rp15 juta," ujar Imran.
 
Polisi masih mendalami dampak dari praktik kedokteran tanpa izin itu. Polisi mencari korban yang kemungkinan mendapat efek samping usai pengobatan. 
 
LS menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Praktik itu sudah dijalankan tiga bulan. LS diperkirakan meraup Rp1 miliar selama tiga bulan membuka praktik.
 
LS datang ke Indonesia dengan izin wisata tiga bulan. Namun, berdasarkan pemeriksaan LS mengaku sudah berada di Indonesia sembilan bulan. 
 
Tersangka dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan