Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung: Jaksa Pinangki Menawarkan Fatwa MA ke Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 13:45
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan fakta baru dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki menawarkan langsung fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Djoko Tjandra percaya, dia keluar uang untuk fatwa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
 
Namun, kata Febrie, pengurusan fatwa itu tidak selesai. Ada permasalahan antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Djoko Tjandra kemudian beralih mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Itu (PK), yang berperan Anita Kolopaking (mantan kuasa hukum Djoko Tjandra). Sehingga, Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," ujar Febrie.
 
Febrie menyebut Pinangki tidak terlibat proses PK. Hal itu dipastikan dengan alat bukti yang ditemukan dan konstruksi perbuatan hukumnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan