Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto

Dua Penyerang Novel Menghadapi Tuntutan

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2020 08:40
Jakarta: Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Sidang mulai pukul 13.00 WIB. Acara tuntutan," kata Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Novel dan beberapa tetangganya yang menjadi saksi peristiwa telah menyampaikan keterangan dalam persidangan. Salah satu yang menarik, dari isi dakwaan kedua pelaku, cairan yang disiram ke wajah Novel ialah asam sulfat (H2SO4) atau kerap disebut air aki.

Dalam persidangan, Novel membantah hal tersebut. Dia menegaskan memiliki beberapa bukti jika cairan yang digunakan bukan air aki, apalagi kedua matanya menjadi putih seketika saat disiram dengan cairan tersebut.
 
"Sampai sekarang pun mohon maaf saya enggak melihat wajah yang mulia. Bahkan posisi badan yang mulia saya enggak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu," ucap Novel saat bersaksi untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
 
Baca: Novel yang Tak Nyaman dengan Persidangan
 
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiayaan berat. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
 
Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
 
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
 
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan