ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Komjak Soroti Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan di RUU Kejaksaan

ant • 25 September 2020 18:28

Ia menambahkan revisi Undang-Undang Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat (public trust) belakangan ini, sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Kejaksaan yang sudah berusia hampir 14 tahun itu.
 
Tentunya, kata dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa ini perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan abuse of power. Karena, tujuan perubahan UU itu untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
 
“Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Di samping itu, kata Barita, diperlukan agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga cek and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21. 
 
“Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor,” ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan