Tersangka pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri, Aulia Kesuma (AK), 45. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri, Aulia Kesuma (AK), 45. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati

Jufriansyah • 04 Juni 2020 20:04
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, dituntut hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan tuntutan, Kamis 4 Juni 2020.
 
Menurut dia, kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana. Jaksa menyebut tuntutan sesuai dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa Sigit juga menuntut eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan hukuman mati. Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
 
Aulia mendalangi pembunuhan lantaran suaminya, Pupung, tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah demi membayar utang. Dia kemudian meminta Karsini yang pernah menjadi pembantunya mencarikan dukun untuk menyantet Edi Candra.
 
Tini mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody, yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung. Namun, Rody meminta uang Rp45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
 
Setelah itu, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Namun, ritual santet sang dukun tidak berhasil. Rody lalu menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
 
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar jaksa.
 
Baca: Berkas Kasus Aulia Kesuma Rampung
 
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia yakni Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi upaya itu tak berhasil. Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya, Teti.
 
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun, Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia menyantet Pupung hingga tewas. Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran Kusmawanto dan Sugeng. 
 
Aulia menjanjikan Rp500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana. Pembunuhan dilakukan di kediaman Pupung, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019. Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan