Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto (kanan) bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi (kiri). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto (kanan) bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi (kiri). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sesmenpora Emosi Imam Nahrawi Permasalahkan Izin Menginap di Kantor

Fachri Audhia Hafiez • 05 Maret 2020 05:30
Jakarta: Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku emosi saat mantan Menpora Imam Nahrawi mempermasalahkan izin menginap di kantor. Gatot mengaku rela tidur di Kemenpora untuk membantu kegiatan Imam.
 
"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai tiga (Gedung Kemenpora RI). Menginap juga dalam rangka membantu pak imam. Saya rada emosi soal ini," ujar Gatot usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
 
Gatot kecewa Imam tak melihat perannya saat menghadapi berbagai persoalan di Kemenpora. Mulai dari menangani konflik PSSI hingga merampungkan kegiatan Asian Games 2018.

"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa? Yang berurusan FIFA siapa? Beliau jarang berurusan dengan media lihat saja. Harus ribut gontok-gontokan dengan PSSI saya sendiri. Selesai itu, saya harus bantu Asian Games," ujarnya geram.
 
Ketidaksukaan Imam kepada Gatot, dibuktikan dengan dikeluarkannya pelarangan menginap di kantor. "Saya dianggap bersalah tidur di kantor. Itu untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu," ujar Gatot.
 
Dalam persidangan, Imam menyinggung persoalan menginap Gatot yang bermula dari masalah pengadaan karpet. Kasubag Urusan Dalam Kemenpora M Angga sampai dirotasi karena persoalan pengadaan karpet tersebut.
 
Baca: Saling Klaim Penyelenggaraan Poco-Poco di Perkara Imam
 
Menurut Imam, lambannya pengadaan bukti tidak responsifnya Gatot. Semestinya, kata Imam Sesmenpora bisa mempercepat pengadaan itu. Mengetahui Gatot menginap di kantor dengan istrinya Nazlina Begum, Imam kemudian mengeluarkan surat edaran pelarangan menginap itu.
 
"Karena bapak kantornya di lantai tiga dan kantor bapak serumah dengan istri bapak. Kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapapun tidur di kantor," ujar Imam.
 
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
 
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan