Jakarta: Rekor dunia Tarian Poco-Poco disinggung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Jaksa mengulik penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Awalnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kegiatan yang dianggarkan melalui APBN. Pertanyaan itu dikonfirmasi kepada Sekretaris Menpora Gatot Dewa Broto yang bersaksi untuk terdakwa Imam.
"Poco-Poco sih di Agustus 2018. Tahun 2016 ada permohonan dari Pak Menteri (Imam) kepada Presiden (Joko Widodo) akan ada Poco-Poco," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Sumber dana kegiatan itu mengandalkan dana sponsor kurang lebih Rp17-20 miliar. Rupanya, kegiatan itu juga mengambil jatah APBN sebesar Rp4 miliar. Padahal, menurut Gatot, kegiatan tersebut, awalnya diajukan tanpa mengacak-acak APBN.
"Saya kurang tahu (bisa mengambil dari APBN). Karena saya tidak terlibat langsung," ujar Gatot.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tak terima dengan keterangan itu, Imam menyebut bahwa Gatot seolah-olah menyeret kepentingan di balik kegiatan tarian itu. Imam bilang, kegiatan Poco-Poco merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo.
"Mestinya kita bersyukur bila ada sponsor yang membantu. Kalau toh kurang, maka mungkin Pemerintah akan bantu di situ dan bilamana tidak ada benturan kepentingan mestinya kita juga membantu seperti halnya kita membantu yang lain," ujar Imam saat dipersilakan majelis memberi tanggapan.
Baca: Tolak Setor Rp5 Miliar, Sesmenpora Dipecat Imam Nahrawi
Imam juga menyinggung adanya ketidaksukaan istri Gatot, Nazlina Begum, dalam kepanitiaan Poco-Poco. Lina sapaan akrabnya, juga merupakan pegawai di Kemenpora.
Gatot membantah klaim imam
Ditemui usai persidangan, Gatot menepis semua pernyataan Imam. Dia tetap berkeyakinan bahwa anggaran Poco-Poco menjadi janggal karena tetap meloloskan penggunaan APBN.
"Artinya Poco-Poco tidak ada konsentrasi yang dijanjikan (kepada) presiden dan fakta di lapangan," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Jakarta: Rekor dunia Tarian Poco-Poco disinggung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Jaksa mengulik penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Awalnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kegiatan yang dianggarkan melalui APBN. Pertanyaan itu dikonfirmasi kepada Sekretaris Menpora Gatot Dewa Broto yang bersaksi untuk terdakwa Imam.
"Poco-Poco sih di Agustus 2018. Tahun 2016 ada permohonan dari Pak Menteri (Imam) kepada Presiden (Joko Widodo) akan ada Poco-Poco," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Sumber dana kegiatan itu mengandalkan dana sponsor kurang lebih Rp17-20 miliar. Rupanya, kegiatan itu juga mengambil jatah APBN sebesar Rp4 miliar. Padahal, menurut Gatot, kegiatan tersebut, awalnya diajukan tanpa mengacak-acak APBN.
"Saya kurang tahu (bisa mengambil dari APBN). Karena saya tidak terlibat langsung," ujar Gatot.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tak terima dengan keterangan itu, Imam menyebut bahwa Gatot seolah-olah menyeret kepentingan di balik kegiatan tarian itu. Imam bilang, kegiatan Poco-Poco merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo.
"Mestinya kita bersyukur bila ada sponsor yang membantu. Kalau toh kurang, maka mungkin Pemerintah akan bantu di situ dan bilamana tidak ada benturan kepentingan mestinya kita juga membantu seperti halnya kita membantu yang lain," ujar Imam saat dipersilakan majelis memberi tanggapan.
Baca:
Tolak Setor Rp5 Miliar, Sesmenpora Dipecat Imam Nahrawi
Imam juga menyinggung adanya ketidaksukaan istri Gatot, Nazlina Begum, dalam kepanitiaan Poco-Poco. Lina sapaan akrabnya, juga merupakan pegawai di Kemenpora.
Gatot membantah klaim imam
Ditemui usai persidangan, Gatot menepis semua pernyataan Imam. Dia tetap berkeyakinan bahwa anggaran Poco-Poco menjadi janggal karena tetap meloloskan penggunaan APBN.
"Artinya Poco-Poco tidak ada konsentrasi yang dijanjikan (kepada) presiden dan fakta di lapangan," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)