Jakarta: Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020.
Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Hukuman Nurdin diperberat lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Nurdin juga tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujar Yanto.
(Baca: Nurdin Basirun Dituntut Enam Tahun Penjara)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nurdin dihukum enam tahun bui. Jaksa juga meminta Nurdin dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa dan jaksa pikir-pikir terkait putusan itu. Keduanya diberikan kesempatan seminggu untuk mengajukan banding.
Pembacaan amar putusan digelar melalui video conference dari sejumlah tempat. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta; jaksa penuntut umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, dan terdakwa didampingi penasihat hukum di ruang merah putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta: Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020.
Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Hukuman Nurdin diperberat lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Nurdin juga tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujar Yanto.
(Baca:
Nurdin Basirun Dituntut Enam Tahun Penjara)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nurdin dihukum enam tahun bui. Jaksa juga meminta Nurdin dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa dan jaksa pikir-pikir terkait putusan itu. Keduanya diberikan kesempatan seminggu untuk mengajukan banding.
Pembacaan amar putusan digelar melalui video conference dari sejumlah tempat. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta; jaksa penuntut umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, dan terdakwa didampingi penasihat hukum di ruang merah putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)