Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Pimpinan KPK Diharapkan Tak Rangkap Jabatan

Arga sumantri • 23 Desember 2019 17:31
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tak rangkap jabatan. Meski tak ada aturan yang menegaskan soal rangkap jabatan itu.
 
"Ya sebaiknya tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Senin, 23 Desember 2019.
 
Haris mengaku belum membaca aturan yang mewajibkan pimpinan KPK tak rangkap jabatan. Namun, menurut dia, pimpinan Lembaga Antirasuah sebaiknya fokus memberantas korupsi agar tak ada konflik kepentingan.

"Ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar peneliti senior LIPI itu.
 
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui masih tercatat aktif sebagai anggota Polri. Setelah dimutasi dari jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Firli menjabat Analis Kebijakan Baharkam Polri. Belum ada kabar terkait mundurnya Firli dari jabatan tersebut hingga hari ini.
 
Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, aturan soal rangkap jabatan termuat dalam Pasal 29. Pasal itu memang tak mewajibkan anggota Polri mundur dari kesatuan ketika dilantik menjadi pimpinan KPK.
 
Namun, wajib melepaskan jabatan struktural dan tak boleh lagi aktif menjalankan profesinya selama di Lembaga Antirasuah. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan