Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengajuan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dikabulkan polisi. Dasco menyebut tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks) itu akan dibebaskan, sore nanti.
"Iya hari ini Pak Lieus rencananya akan dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses. Sore nanti dikeluarkan (dari tahanan)," kata Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus diajukan menjadi tahanan kota. Dasco mengakui jadi penjamin dari permohonan penangguhan tahanan terhadap Lieus. Dasco menyebut, permohonan itu sudah dibicarakan dengan penyidik dua hari lalu.
"Kami sudah bicara dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan bertemu Pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Baca: Elite Gerindra Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus
Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan resmi soal nasib permohonan penangguhan penahanan Lieus. Rencananya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono akan memberikan keterangan kepada awak media, sore nanti.
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus kini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengajuan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dikabulkan polisi. Dasco menyebut tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks) itu akan dibebaskan, sore nanti.
"Iya hari ini Pak Lieus rencananya akan dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses. Sore nanti dikeluarkan (dari tahanan)," kata Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus diajukan menjadi tahanan kota. Dasco mengakui jadi penjamin dari permohonan penangguhan tahanan terhadap Lieus. Dasco menyebut, permohonan itu sudah dibicarakan dengan penyidik dua hari lalu.
"Kami sudah bicara dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan bertemu Pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Baca: Elite Gerindra Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus
Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan resmi soal nasib permohonan penangguhan penahanan Lieus. Rencananya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono akan memberikan keterangan kepada awak media, sore nanti.
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus kini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)