Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Gedung KPK. Antara/Dhemas Reviyanto
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Gedung KPK. Antara/Dhemas Reviyanto

Eks Bupati Talaud Sering Minta Barang Mewah

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2019 23:49
Jakarta: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, disebut sering meminta barang mewah dan uang. Permintaan ini terkait lelang proyek Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud. 
 
"Iya (minta uang) Rp100 juta, benar. Saya beri (melalui) orang kepercayaannya Benhur Lalenoh langsung Rp100. Tapi dia ambilnya Rp50 juta lalu Rp50 juta lagi," kata Pengusaha Swasta Bernard Kalalo saat bersaksi dalam persidangan Sri Wahyumi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.
 
Bernard mengatakan usai diberikan uang Sri meminta dibelikan sebuah ponsel satelit dan sebuah minyak wangi merk mewah. Permintaan itu disampaikan kepada Bernard melalui Benhur.

"Saya belikan sebuah HP kalau enggak salah Rp28 juta, dan minyak wangi merk Chanel Rp2 juta, dipesankan oleh kakak saya dan saya berikan kepada Benhur," ujar Bernard.
 
Usai memberi ponsel dan minyak wangi Wahyumi kembali meminta beberapa barang mewah. Bernard mengatakan bahwa barang-barang itu diminta segera diadakan lantaran proses lelang sudah akan dimulai.
 
"Ada kasih jam tangan perempuan merk Rolex Rp230 juta, cincin perempuan merk Adelle Rp70 juta, anting merk Adelle Rp30 juta, tas Chanel dan Balenciaga Rp97 juga dan Rp30 juta lebih, semuanya untuk perempuan," terang Bernard.
 
Dia juga mengatakan semua barang yang diminta oleh Wahyumi disampaikan langsung oleh Benhur. Bernard mengaku sama sekali tidak pernah berbicara tatap muka oleh Wahyumi perihal permintaan barang mewah.
 
Dia juga mengatakan barang itu juga belum sempat diberikan oleh Wahyumi. Saat semua barang sedang disiapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keburu menangkap Wahyumi.
 
Wahyumi didakwa menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp591,943 juta terkait proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi pasar. Dalam perkara ini, Wahyumi didakwa bersama-sama orang kepercayaannya Benhur Lalenoh.
 
Wahyumi dan Benhur didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan