Jakarta: Bernard Hanafi Kalalo, penyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Bernard terbukti menyuap Wahyumi Rp595,855 juta.
"Mengadili Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Bernard menyuap Wahyumi agar membantu memenangkan perusahaannya dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019. Wahyumi menerima suap dalam bentuk uang, barang, dan perhiasan dengan total Rp595,855 juta.
Rincian uang dan barang suap itu di antaranya, uang Rp100 juta, satu unit telepon selular satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp32 juta. Tas tangan merek Chanel Rp97,36 juta, dan tas tangan merek Balenciaga Rp32,995 juta. Jam tangan merek Rolex Rp224,5 juta, cincin merek Adelle Rp76,925 juta, dan anting merek Adelle Rp32,075 juta.
Majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang dimohonkan Bernard. Bernard dinilai kooperatif selama persidangan dan memenuhi syarat sebagai JC.
"Terkait dengan JC, majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC. Karena, keterangan terdakwa cukup signifikan, karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," ujar Hakim Iim.
Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Bernard Hanafi Kalalo, penyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Bernard terbukti menyuap Wahyumi Rp595,855 juta.
"Mengadili Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Bernard menyuap Wahyumi agar membantu memenangkan perusahaannya dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019. Wahyumi menerima suap dalam bentuk uang, barang, dan perhiasan dengan total Rp595,855 juta.
Rincian uang dan barang suap itu di antaranya, uang Rp100 juta, satu unit telepon selular satelit merek
Thuraya beserta pulsa Rp32 juta. Tas tangan merek
Chanel Rp97,36 juta, dan tas tangan merek
Balenciaga Rp32,995 juta. Jam tangan merek
Rolex Rp224,5 juta, cincin merek
Adelle Rp76,925 juta, dan anting merek
Adelle Rp32,075 juta.
Majelis hakim mengabulkan
justice collaborator (JC) yang dimohonkan Bernard. Bernard dinilai kooperatif selama persidangan dan memenuhi syarat sebagai JC.
"Terkait dengan JC, majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC. Karena, keterangan terdakwa cukup signifikan, karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," ujar Hakim Iim.
Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)