Warga menaiki skuter listrik atau otopet Grab Wheels melintas di jalan raya kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). MI/Adi Maulana Ibrahim.
Warga menaiki skuter listrik atau otopet Grab Wheels melintas di jalan raya kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). MI/Adi Maulana Ibrahim.

Otopet Listrik Pelanggar Jalan Raya Bisa Didenda Rp250 Ribu

Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2019 19:08
Jakarta: Polri akan memberhentikan pengendara otopet listrik yang berkeliaran di jalan raya per Senin, 25 November 2019. Petugas akan menilang pengendara otopet listrik yang tak patuh.
 
"Jika nanti yang bersangkutan tidak mau berhenti, maka yang bersangkutan bisa kita kenakan ke Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, karena tidak mematuhi petugas kepolisian," kata Karopenmas Mabes Polri Brgijen Argo Yuwono, di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2019.
 
Pasal 282 juncto Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomr Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebut pengguna jalan yang menyalahi aturan petugas Polri akan didenda maksimal Rp250 ribu. Polisi akan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam penerapan aturan itu.

Argo menyebut aturan itu disosialisasikan sejak jauh hari kepada masyarakat. Petugas polisi dan Dinas Perhubungan telah diturunkan ke lapangan.
 
"Disosialisasikan kepada para pengguna mulai dari Kepolisian dan Dishub sudah ke lapangan semuanya," tuturnya.
 
Penindakan dilakukan agar masyarakat terhindar dari hal yang tak diinginkan. Pasalnya, penggunaan otopet listrik di jalan raya bisa membahayakan pengendara lain.
 
"Banyak pengguna jalan yang lain terutama faktor keselamatan yang utama harus kita jaga di sana jangan sampai kita menjadi korban," jelas Argo.
 
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebut penggunaan otopet listrik hanya diizinkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion, dan taman. Penggunaannya harus mendapat izin dari pengelola tempat tersebut.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut keberadaan otopet listrik di jalan raya berbahaya. Kendaraan itu tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.
 
"Operator (otopey listrik) wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu,  ujar Syafrin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan