Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Penyuap Bowo Sidik Bersaksi di Sidang

Ilham Pratama Putra • 21 Agustus 2019 12:34
Jakarta: Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, didengar kesaksiannya untuk tersangka suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo Sidik Pangarso. Penyuap Bowo sidik itu diperiksa bersama dua orang lain. 
 
"Stefen Wang sebagai komisaris utama PT Tiga Macan. Seterusnya, Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Hakim Ketua, Yanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
 
Bowo didakwa menerima Rp2,6 miliar terkait kasus dugaan suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). 

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp221 juta dan USD85.130.
 
(Baca juga: Pejabat PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik US$158.733)
 
Total uang yang diterima sekitar Rp8 miliar itu dimasukkan dalam banyak amplop dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
 
Bowo bersama oranga kepercayaannya, Indung, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan