Terdakwa kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Terdakwa kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pejabat PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik US$158.733

Candra Yuri Nuralam • 19 Juni 2019 15:35
Jakarta: Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti didakwa menyuap mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso US$158.733. Uang diberikan agar PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan barang. 
 
"Agar Bowo Sidik selalu anggota komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
 
Kiki mengungkapkan kasus ini bermula ketika Asty tidak terima atas pemutusan kerja sama perusahaannya yang dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Asty lantas meminta bantuan kepada pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven lalu menyarankan berkonsultasi dengan Bowo Sidik.

Steven Wang lalu menjadi penghubung antara Asty dan Bowo Sidik. Ketiganya bertemu di Restoran Penang Bistro, Kebon Sirih, pada Oktober 2017. 
 
Dalam pertemuan Asty meminta Bowo agar PT Pilog kembali menggunakan jasa perusahaannya dengan mengiming-imingi akan mencarikan pasar baru. Bowo Sidik pun bersedia membantu.
 
(Baca juga: Bowo Sidik Mengakui Uang Suap untuk `Serangan Fajar`)
 
Bowo kemudian beberapa kali melobi direktur utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PICH Ahmad Tossin Sutawikara untuk membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kembali digunakan. Bowo juga dibantu oleh Direktur Utama PT Pilog, Ahmadi Hasan.
 
Atas kerja sama ini, Bowo Sidik menerima uang sebesar USD158.733 dan Rp311.022.932. Uang itu, diberikan dari beberapa transaksi yang sudah disetujui dalam waktu berbeda.
 
Selain Bowo, Direktur Utama PT Pilog, Ahmadi Hasan dan Steven Wang juga menerima uang atas kerja sama itu. Ahmadi, menerima uang sebesar USD28.500 sedang Steven Wang menerima USD32.300 dan Rp186.878.664.
 
Selanjutnya, Asty juga menerima sejumlah uang dari kerja sama itu. Asty menerima dengan rekening berbeda.
 
"Terdakwa menerima fee sebesar USD3.000 per bulan yang dikirimkan ke rekening atas nama Agus Rustiana. Kemudian Agus Rustiana mentransfer balik uang tersebut dalam bentuk rupiah ke Asty," kata Kiki.
 
Asty perbuatannya itu dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Asty pasrah. Dia tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi. Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan