Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 11 anggota kelompok perusuh pada aksi tolak hasil Pemilu 2019. Mereka berniat membuat onar dalam aksi tersebut.
"Settingan kelompok itu bikin demo yang damai menjadi rusuh," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019.
Dedi menyebut demo itu diprakasai oleh sekelompok orang termasuk A alias Andri Bibir. Dia berperan mengumpulkan batu dan disembunyikan dalam tas untuk diberikan pada 10 rekannya.
"Lempar (batu) kalau habis, cari lagi batunya, lempar lagi," ujarnya.
Saat dilempar batu, lanjut Dedi, kepolisian telah mengeluarkan imbauan pada mereka untuk berhenti. Namun imbauan tersebut dihiraukan oleh mereka.
Baca juga: ?Polisi Klarifikasi Video Brimob Aniaya Pria di Kampung Bali?
Bahkan kepolisian sempat diserang menggunakan petasan dan bambu hingga pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, seluruh perusuh ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 subuh.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bambu runcing, botol kaca untuk dijadikan bom molotov, tas, dan jerigen "Jerigen itu untuj mencuci mata kalau teman-temannya kena gas air mata yang ditembak aparat keamanan," jelas Dedi.
Selain Andri Bibir, ke-10 orang lain adalah Mulyadi, Arya, Asep, Marzuki, serta Hardiansyah. Mereka berperan melempar batu pada aparat keamanan.
Selain itu ada M. Yusuf, Iryanto, Andi, Syafruddin, dan Markus berperan sebagai pelempar batu, botol kaca yang diduga sebagai bom molotov, dan bambu.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 11 anggota kelompok perusuh pada aksi tolak hasil Pemilu 2019. Mereka berniat membuat onar dalam aksi tersebut.
"Settingan kelompok itu bikin demo yang damai menjadi rusuh," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019.
Dedi menyebut demo itu diprakasai oleh sekelompok orang termasuk A alias Andri Bibir. Dia berperan mengumpulkan batu dan disembunyikan dalam tas untuk diberikan pada 10 rekannya.
"Lempar (batu) kalau habis, cari lagi batunya, lempar lagi," ujarnya.
Saat dilempar batu, lanjut Dedi, kepolisian telah mengeluarkan imbauan pada mereka untuk berhenti. Namun imbauan tersebut dihiraukan oleh mereka.
Baca juga: ?
Polisi Klarifikasi Video Brimob Aniaya Pria di Kampung Bali?
Bahkan kepolisian sempat diserang menggunakan petasan dan bambu hingga pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, seluruh perusuh ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 subuh.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bambu runcing, botol kaca untuk dijadikan bom molotov, tas, dan jerigen "Jerigen itu untuj mencuci mata kalau teman-temannya kena gas air mata yang ditembak aparat keamanan," jelas Dedi.
Selain Andri Bibir, ke-10 orang lain adalah Mulyadi, Arya, Asep, Marzuki, serta Hardiansyah. Mereka berperan melempar batu pada aparat keamanan.
Selain itu ada M. Yusuf, Iryanto, Andi, Syafruddin, dan Markus berperan sebagai pelempar batu, botol kaca yang diduga sebagai bom molotov, dan bambu.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)