Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. KPK ingin menggali informasi terkait kasus terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Kasus ini pengembangan dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. KPK baru menetapkan Samin Tan, pihak swasta, sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan kontrak PKP2B.
Samin Tan dan Melchias Mekeng kerap mangkir panggilan pemeriksaan. Hari ini kali keempat KPK memanggil politisi Partai Berlambang Pohon Beringin itu.
Mekeng mangkir pada 11, 16 dan 20 September 2019 dengan alasan berada di luar negeri. Komisi Antikorupsi sudah berulang kali mengingatkan Mekeng untuk kooperatif. KPK bahkan sudah melayangkan status cegah terhadap Mekeng sejak Selasa, 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. KPK ingin menggali informasi terkait kasus terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Kasus ini pengembangan dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. KPK baru menetapkan Samin Tan, pihak swasta, sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan kontrak PKP2B.
Samin Tan dan Melchias Mekeng
kerap mangkir panggilan pemeriksaan. Hari ini kali keempat KPK memanggil politisi Partai Berlambang Pohon Beringin itu.
Mekeng mangkir pada 11, 16 dan 20 September 2019 dengan alasan berada di luar negeri. Komisi Antikorupsi sudah berulang kali mengingatkan Mekeng untuk kooperatif. KPK bahkan sudah melayangkan status cegah terhadap Mekeng sejak Selasa, 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)