Jakarta: Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini menyebut 11 dari 104 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 hanya sekali menyampaikan LHKPN. Pelaporan LHKPN dinilai masih rendah.
"Dari 65 orang wajib lapor LHKPN statistiknya yang baru lapor sekali 11 orang," kata Isnaini dalam diskusi bertajuk 'Pantang Absen LHKPN' di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Isnaini membeberkan capim yang melaporkan LHKPN sebanyak dua kali 9 orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor 4 kali 16 orang, dan lapor 5 kali 7 orang. Kemudian, capim yang melaporkan sebanyak 6 kali 5 orang, lapor 7 kali 1 orang, dan lapor sembilan kali 1 orang.
"Sisanya 39 orang bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN," ujar Isnaini.
Isnaini menjelaskan sepanjang pelaporan 2018, dari 65 orang tersebut, yang tepat waktu melaporkan sejumlah 31 orang. Capim yang terlambat 9 orang dan butuh perbaikan sebanyak 6 orang. Sementara itu, capim yang belum lapor periode 2018, tetapi lapor di periode di bawah 2018 sebanyak 19 calon pimpinan.
Baca: ICW Usut Capim KPK Bermasalah
"Untuk yang perbaikan, dia (capim KPK) sudah melaporkan tapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa, sehingga belum dikatakan lengkap," ujar Isnaini.
Kendati demikian, Isnaini enggan menyebutkan nama-nama 65 orang yang merupakan capim KPK dari unsur penyelenggara negara. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) masih menjalankan tahap seleksi.
"Baru hari senin nanti akan ada pengumuman mengenai keputusan hasil psikologi. Jadi kemungkinan kan akan terus berkurang (calonnya). Kemudian akan ada lagi tes asesmen. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama nama secara detail," pungkas dia.
Jakarta: Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini menyebut 11 dari 104 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 hanya sekali menyampaikan LHKPN. Pelaporan LHKPN dinilai masih rendah.
"Dari 65 orang wajib lapor LHKPN statistiknya yang baru lapor sekali 11 orang," kata Isnaini dalam diskusi bertajuk 'Pantang Absen LHKPN' di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Isnaini membeberkan capim yang melaporkan LHKPN sebanyak dua kali 9 orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor 4 kali 16 orang, dan lapor 5 kali 7 orang. Kemudian, capim yang melaporkan sebanyak 6 kali 5 orang, lapor 7 kali 1 orang, dan lapor sembilan kali 1 orang.
"Sisanya 39 orang bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN," ujar Isnaini.
Isnaini menjelaskan sepanjang pelaporan 2018, dari 65 orang tersebut, yang tepat waktu melaporkan sejumlah 31 orang. Capim yang terlambat 9 orang dan butuh perbaikan sebanyak 6 orang. Sementara itu, capim yang belum lapor periode 2018, tetapi lapor di periode di bawah 2018 sebanyak 19 calon pimpinan.
Baca: ICW Usut Capim KPK Bermasalah
"Untuk yang perbaikan, dia (capim KPK) sudah melaporkan tapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa, sehingga belum dikatakan lengkap," ujar Isnaini.
Kendati demikian, Isnaini enggan menyebutkan nama-nama 65 orang yang merupakan capim KPK dari unsur penyelenggara negara. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) masih menjalankan tahap seleksi.
"Baru hari senin nanti akan ada pengumuman mengenai keputusan hasil psikologi. Jadi kemungkinan kan akan terus berkurang (calonnya). Kemudian akan ada lagi tes asesmen. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama nama secara detail," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)