Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya batal memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Hal tersebut lantaran penyidik Polda Metro yang tak ditempat.
"Kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi. Enggak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantok,di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
Sehingga penjadwalan pemeriksaan Permadi akan dijadwalkan kembali. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu yang tepat untuk memanggil Permadi.
"Kita sudah sepakat, kita tidak mungkin juga menunggu kelamaan tanpa ada kejelasan, akhirnya 2,5 jam kita minta ganti waktu saja," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah penyidik yang berhalangan hadir untuk pemeriksa Permadi. Justru pihak Permadi yang tengah mengalami kendala kesehatan.
"Alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," ujar Argo saat dikonfirmasi.
Baca: Permadi Berdalih Meniru Bung Karno
Sebelumnya, Permadi pada Senin, 27 Mei 2019 dijadwalkan pemeriksaan ketiga di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait ujaran kebencian atau makar saat berpidato di Gedung DPR.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun ia baru tiba pukul 10.40 WIB. Selang beberapa jam, Permadi keluar pada 12.20 WIB dengan menyebut penyidik batal memeriksanya.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya batal memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Hal tersebut lantaran penyidik Polda Metro yang tak ditempat.
"Kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi. Enggak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantok,di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
Sehingga penjadwalan pemeriksaan Permadi akan dijadwalkan kembali. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu yang tepat untuk memanggil Permadi.
"Kita sudah sepakat, kita tidak mungkin juga menunggu kelamaan tanpa ada kejelasan, akhirnya 2,5 jam kita minta ganti waktu saja," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah penyidik yang berhalangan hadir untuk pemeriksa Permadi. Justru pihak Permadi yang tengah mengalami kendala kesehatan.
"Alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," ujar Argo saat dikonfirmasi.
Baca: Permadi Berdalih Meniru Bung Karno
Sebelumnya, Permadi pada Senin, 27 Mei 2019 dijadwalkan pemeriksaan ketiga di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait ujaran kebencian atau makar saat berpidato di Gedung DPR.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun ia baru tiba pukul 10.40 WIB. Selang beberapa jam, Permadi keluar pada 12.20 WIB dengan menyebut penyidik batal memeriksanya.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)