Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho memastikan pidatonya tentang revolusi tidak terkait dengan niat menjatuhkan pemerintahan atau makar. Dia mengaku meniru pidato Presiden pertama Soekarno terkait revolusi mental.
"Ya bukan. Saya enggak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar," kata Permadi di Derektorak Reserse Kriminal Khusus (Dirkrisus) Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei 2018.
Menurut dia, pidatonya hanya menyuarakan skema yang harus ditumbuhkan pada segenap masyarakat Indonesia. Dia mengeklaim semangat pidatonya ialah agar warga tidak memiliki mental dijajah.
"Menjadi bangsa yang berdikari itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," tegas dia.
Selain itu, ia pun enggan disama-samakan dengan revolusi mental yang kerap dikontrakkan Presiden Joko Widodo. "Pak Jokowi kan meniru bung Karno," tutur dia.
Ia memastikan telah siap menerima pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut siap tak siap dirinya harus menghadap aparat penegak hukum.
Permadi tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.40 WIB dengan mengenakan busana hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantok.
Baca: Pelapor Amien Rais Cs Diperiksa Polisi Pekan Depan
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho memastikan pidatonya tentang revolusi tidak terkait dengan niat menjatuhkan pemerintahan atau makar. Dia mengaku meniru pidato Presiden pertama Soekarno terkait revolusi mental.
"Ya bukan. Saya enggak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar," kata Permadi di Derektorak Reserse Kriminal Khusus (Dirkrisus) Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei 2018.
Menurut dia, pidatonya hanya menyuarakan skema yang harus ditumbuhkan pada segenap masyarakat Indonesia. Dia mengeklaim semangat pidatonya ialah agar warga tidak memiliki mental dijajah.
"Menjadi bangsa yang berdikari itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan
go to hell," tegas dia.
Selain itu, ia pun enggan disama-samakan dengan revolusi mental yang kerap dikontrakkan Presiden Joko Widodo. "Pak Jokowi kan meniru bung Karno," tutur dia.
Ia memastikan telah siap menerima pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut siap tak siap dirinya harus menghadap aparat penegak hukum.
Permadi tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.40 WIB dengan mengenakan busana hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantok.
Baca: Pelapor Amien Rais Cs Diperiksa Polisi Pekan Depan
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP
juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)