Jakarta: Polisi memperingati para pelaku kejahatan untuk tidak melarikan diri. Pasalnya, mereka bakal semakin mudah tertangkap dengan semakin banyaknya kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) terpasang.
"Bisa dibayangkan di Jakarta saja sudah ada 150 kamera e-TLE, semakin sempit ruang gerak kriminalitas, orang atau pelaku tidak akan bisa kabur," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) olda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Sambodo mengatakan pelaku kejahatan baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pelaku penganiayaan jangan coba-coba untuk melarikan diri. Sebab, kendaraan yang dicurigai milik pelaku akan mudah terlacak sistem alarm.
Baca: Peluncuran e-TLE Nasional Diundur 23 Maret 2021
"Kalau ada kendaraan yang kita curigai, kita masukkan ke sistem dan kendaraan itu melewati titik tertentu maka akan ada alarm yang berbunyi," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku tabrak lari Ivan Christhoper, pesepeda di Bundaran HI, MDA, 19. Identitas mahasiswa itu terlacak atas adanya kamera e-TLE di sekitar Jalan MH Thamrin.
Kamera canggih itu memiliki fitur face recognation atau pengenal wajah. Kamera itu juga melacak kendaraan MDA, yakni Mercedez-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang menabrak Ivan.
MDA kini telah ditahan. MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara.
Jakarta: Polisi memperingati para pelaku kejahatan untuk tidak melarikan diri. Pasalnya, mereka bakal semakin mudah tertangkap dengan semakin banyaknya kamera tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE) terpasang.
"Bisa dibayangkan di Jakarta saja sudah ada 150 kamera e-TLE, semakin sempit ruang gerak kriminalitas, orang atau pelaku tidak akan bisa kabur," kata Direktur Lalu Lintas (
Dirlantas) olda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Sambodo mengatakan pelaku kejahatan baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pelaku penganiayaan jangan coba-coba untuk melarikan diri. Sebab, kendaraan yang dicurigai milik pelaku akan mudah terlacak sistem alarm.
Baca:
Peluncuran e-TLE Nasional Diundur 23 Maret 2021
"Kalau ada kendaraan yang kita curigai, kita masukkan ke sistem dan kendaraan itu melewati titik tertentu maka akan ada alarm yang berbunyi," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku
tabrak lari Ivan Christhoper, pesepeda di Bundaran HI, MDA, 19. Identitas mahasiswa itu terlacak atas adanya kamera e-TLE di sekitar Jalan MH Thamrin.
Kamera canggih itu memiliki fitur
face recognation atau pengenal wajah. Kamera itu juga melacak kendaraan MDA, yakni Mercedez-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ yang menabrak Ivan.
MDA kini telah ditahan. MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait kecelakaan akibat luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)