Jakarta: Peluncuran tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (e-TLE) nasional diundur. Sedianya peluncuran pada Rabu, 17 Maret 2021.
"(Peluncuran pada Selasa) 23 Maret 2021 ya," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Istiono mengatakan penundaan untuk menyesuaikan jadwal. Sebab, Polri bakal menandatangani kesepakatan dengan sejumlah pihak.
"Kan di situ ada jadwal MoU (kesepakatan bersama) dengan MA (Mahkamah Agung), Kejaksaan, sama Polri, untuk menyesuaikan jadwalnya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Istiono menyebut ada tambahan dua kepolisian daerah (polda) yang bakal ikut peluncuran e-TLE nasional. Total, 12 dari sebelumnya 10 polda.
"(Tambahan) Polda Banten dan Sulawesi Utara (Sulut)," ujar dia.
(Baca: Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional, Kenali Cara Kerja & Pembayarannya)
Launching e-TLE nasional masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebanyak 10 polda lainnya, ialah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korlantas Polri akan meluncurkan e-TLE nasional tahap II pada Rabu, 28 April 2021. Tahap II sebanyak 12 polda bakal ikut peluncuran e-TLE nasional.
Polda-polda itu, yakni Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Banten, Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kapolri Listyo menginginkan tak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas. Hal itu untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas. Sebab, interaksi langsung berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, salah satunya pungutan liar (pungli).
Jakarta: Peluncuran
tilang elektronik atau electronik
traffic law enforcement (e-TLE) nasional diundur. Sedianya peluncuran pada Rabu, 17 Maret 2021.
"(Peluncuran pada Selasa) 23 Maret 2021 ya," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Istiono mengatakan penundaan untuk menyesuaikan jadwal. Sebab, Polri bakal menandatangani kesepakatan dengan sejumlah pihak.
"Kan di situ ada jadwal MoU (kesepakatan bersama) dengan MA (
Mahkamah Agung),
Kejaksaan, sama
Polri, untuk menyesuaikan jadwalnya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Istiono menyebut ada tambahan dua kepolisian daerah (polda) yang bakal ikut peluncuran e-TLE nasional. Total, 12 dari sebelumnya 10 polda.
"(Tambahan) Polda Banten dan Sulawesi Utara (Sulut)," ujar dia.
(Baca:
Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional, Kenali Cara Kerja & Pembayarannya)
Launching e-TLE nasional masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebanyak 10 polda lainnya, ialah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korlantas Polri akan meluncurkan e-TLE nasional tahap II pada Rabu, 28 April 2021. Tahap II sebanyak 12 polda bakal ikut peluncuran e-TLE nasional.
Polda-polda itu, yakni Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Banten, Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kapolri Listyo menginginkan tak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas. Hal itu untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas. Sebab, interaksi langsung berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, salah satunya pungutan liar (pungli).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)