Jakarta: LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ditangani Bareskrim Polri. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan kelanjutan penanganan orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka.
"Korban D dan H yang diwakili kuasa hukumnya, Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Law Firm sudah berkali-kali menanyakan status tersangka Henry Surya ke penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Tapi enggak ada yang bisa jawab," kata Alvin Lim di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Pihaknya bersama LQ Indonesia Law Firm dan ribuan korban investasi bodong KSP Indosurya menunggu gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Utamanya, terkait janji transparansi yang diutarakan Listyo saat fit and proper test di DPR.
Dia menyayangkan sudah hampir setahun proses hukum ditarik dari Polda Metro ke Mabes Polri, namun belum ada kelanjutan. Tak hanya itu, tracing uang ribuan korban senilai Rp14 triliun juga belum diketahui keberadaannya.
Baca: Pengurus Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
"Prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto atau masyarakat adalah hukum tertinggi sudah mati di penanganan kasus Indosurya. Yang hidup adalah prinsip pemilik uang adalah hukum tertinggi," Jelas Alvin Lim.
Dia menyebut masyarakat masih menunggu janji Presisi Kapolri terhadap investasi bodong yang merugikan masyarakat. Alvin juga berharap campur tangan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut segera ditangani hingga tuntas dan memberikan keadilan kepada para korban.
"Jika Bapak Presiden tidak tegas dalam penegakan hukum, kemana lagi kami harus mengadu?," ujar Alvin Lim.
Jakarta: LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ditangani Bareskrim
Polri. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan kelanjutan penanganan orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka.
"Korban D dan H yang diwakili kuasa hukumnya, Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Law Firm sudah berkali-kali menanyakan status tersangka Henry Surya ke penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Tapi enggak ada yang bisa jawab," kata Alvin Lim di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Pihaknya bersama LQ Indonesia Law Firm dan ribuan korban
investasi bodong KSP Indosurya menunggu gebrakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Utamanya, terkait janji transparansi yang diutarakan Listyo saat
fit and proper test di DPR.
Dia menyayangkan sudah hampir setahun proses hukum ditarik dari Polda Metro ke Mabes Polri, namun belum ada kelanjutan. Tak hanya itu,
tracing uang ribuan korban senilai Rp14 triliun juga belum diketahui keberadaannya.
Baca: Pengurus Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
"Prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto atau masyarakat adalah hukum tertinggi sudah mati di penanganan kasus Indosurya. Yang hidup adalah prinsip pemilik uang adalah hukum tertinggi," Jelas Alvin Lim.
Dia menyebut masyarakat masih menunggu janji Presisi Kapolri terhadap investasi bodong yang merugikan masyarakat. Alvin juga berharap campur tangan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut segera ditangani hingga tuntas dan memberikan keadilan kepada para korban.
"Jika Bapak Presiden tidak tegas dalam penegakan hukum, kemana lagi kami harus mengadu?," ujar Alvin Lim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)