Jakarta: Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"(Terdakwa) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2021.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan terpisah. Dakwaan Harry tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari, dan Ardian Rp1,95 miliar.
Baca: Penyuap Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Perdana
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan paket bansos yang berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Ardian diduga memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos itu untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
"(Hal ini) bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (
bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"(Terdakwa) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2021.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan terpisah. Dakwaan Harry tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari, dan Ardian Rp1,95 miliar.
Baca:
Penyuap Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Perdana
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan paket bansos yang berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Ardian diduga memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos itu untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.
"(Hal ini) bertentangan dengan kewajiban
Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)