Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah)/Medcom.id/Candra
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah)/Medcom.id/Candra

Kubu Nurhadi Protes Kasus Pemukulan Dilaporkan ke Polisi

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2021 15:26
Jakarta: Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan kliennya ke polisi. Nurhadi dilaporkan ke polisi karena memukul petugas rumah tahanan (rutan).
 
"Menurut hemat saya, mestinya pihak KPK dari awal yang melakukan mediasi itu, kalau mereka tidak menghendaki penyelesaiannya dengan cara tanpa harus dengan perkara," kata Maqdir kepada Medcom.id, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Maqdir mengatakan kasus pemukulan itu hanya sekadar salah paham biasa. Menurutnya, kasus itu harusnya diselesaikan dengan jalur damai.

Maqdir menyayangkan tindakan Lembaga Antikorupsi itu. Pasalnya, kata dia, kliennya kini tengah sibuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
"Bukan malah mengipasi pegawai rutan, dan memfasilitasi pelaporan dan membuat keterangan dengan gegap gempita," ujar Maqdir.
 
Baca: Polisi Proses Kasus Pemukulan Pegawai KPK oleh Nurhadi
 
Sebelumnya, petugas Rutan KPK melaporkan Nurhadi ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan sehari setelah pemukulan.
 
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 wib," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Pelaporan didampingi pihak Biro Hukum KPK. Pelapor juga telah diperiksa pihak dokter rumah sakit.
 
Ali menegaskan tindakan kekerasan sangat tidak diperkenankan. Apalagi, kekerasan dilakukan kepada orang yang sedang menjalankan tugas negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan