Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertandang ke Kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Listyo membahas beberapa program yang akan dilaksanakan, salah satunya tilang elektronik.
"Tilang elektronik tentunya mengubah pola. Biasanya dilaksanakan menggunakan sidang, saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut sehingga perlu ada penyesuaian," kata Listyo di lokasi, Selasa, 2 Februari 2021.
Tilang elektronik menjadi upaya Listyo memperbaiki citra Polri. Pasalnya, dengan tilang elektronik, polisi lalu lintas (polantas) tidak perlu menilang yang kerap diwarnai pungutan liar (pungli). Listyo berencana menerapkan tilang elektronik di seluruh Indonesia.
Listyo juga membicarakan terkait pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Hal ini meliputi informasi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Baca: Tantangan Pertama Kapolri Listyo: Tuntaskan Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Jenderal berbintang empat itu menyebut dengan aplikasi itu, penegak hukum tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Program itu sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.
"Karena situasi covid-19 sehingga proses-proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi langsung bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau pun daring," ungkap Listyo.
Syarifuddin mendukung program Listyo. Dia berharap sidang dapat dilakukan secara daring. Namun, dia mengakui pemberlakuan sidang daring perlu membentuk kelompok kerja sebagai penguatan agar sidang berjalan lancar.
"Kami juga bicara masalah pengamanan persidangan dan kelanjutan aplikasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT PI). Nantinya aplikasi itu berkaitan dengan administrasi perkara persidangan, itu akan disinergikan selanjutnya," kata Syarifuddin.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertandang ke Kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Listyo membahas beberapa program yang akan dilaksanakan, salah satunya tilang elektronik.
"Tilang elektronik tentunya mengubah pola. Biasanya dilaksanakan menggunakan sidang, saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut sehingga perlu ada penyesuaian," kata Listyo di lokasi, Selasa, 2 Februari 2021.
Tilang elektronik menjadi upaya Listyo memperbaiki citra
Polri. Pasalnya, dengan tilang elektronik, polisi lalu lintas (polantas) tidak perlu menilang yang kerap diwarnai pungutan liar (pungli). Listyo berencana menerapkan tilang elektronik di seluruh Indonesia.
Listyo juga membicarakan terkait pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Hal ini meliputi informasi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Baca:
Tantangan Pertama Kapolri Listyo: Tuntaskan Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Jenderal berbintang empat itu menyebut dengan aplikasi itu, penegak hukum tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Program itu sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.
"Karena situasi covid-19 sehingga proses-proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi langsung bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau pun daring," ungkap Listyo.
Syarifuddin mendukung program Listyo. Dia berharap sidang dapat dilakukan secara daring. Namun, dia mengakui pemberlakuan sidang daring perlu membentuk kelompok kerja sebagai penguatan agar sidang berjalan lancar.
"Kami juga bicara masalah pengamanan persidangan dan kelanjutan aplikasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT PI). Nantinya aplikasi itu berkaitan dengan administrasi perkara persidangan, itu akan disinergikan selanjutnya," kata Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)