Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Dok BPMI Setpres
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Dok BPMI Setpres

Menanti Pendekatan Kapolri Baru Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI

Adri Prima • 27 Januari 2021 19:40
Jakarta: Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri baru menggantikan Kapolri sebelumnya Idham Aziz, Rabu 27 Januari 2021. Banyak masyarakat yang berharap adanya inovasi dan perbaikan yang signifikan di tubuh Polri khususnya di era kepemimpinan Listyo. 
 
Wajar saja, beberapa waktu ke belakang tidak bisa dimungkiri tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menunjukkan tren menurun. Listyo sendiri mengakui kalau penunjukannya sebagai Kapolri baru merupakan amanah yang besar. 
 
"Penunjukan saya sebagai Kapolri merupakan suatu amanah yang sangat besar bagi saya untuk menanggung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak saja kepada hukum, peraturan perundang-undanga, pemimpin negara, masyarakat dan negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Listyo dalam sambutannya saat upacara serah terima jabatan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. 
 

Kasus penembakan Laskar FPI ujian berat Jenderal Listyo

Salah satu kasus besar yang juga menyita perhatian dunia internasional adalah kasus penembakan enam laskar FPI yang ikut menyeret Polri dalam hal dugaan pelanggaran HAM. 

Oleh karena itu, banyak pihak yang menunggu bagaimana pendekatan Listyo terkait kasus ini. 
 
Seperti yang kita tahu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan sejumlah hal terkait penembakan enam pengikut Rizieq Shihab. 
 
Beberapa waktu tepatnya saat Listyo menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal menjalankan rekomendasi tersebut.
 
"Terkait rekomendasi Komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," ujarnya pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu. 
 

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM sendiri merilis empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
 
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
 
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan