Jakarta: Surat edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) dinilai menciptakan suasana kondusif. Apalagi, DPR tidak memasukkan revisi undang-undang (RUU) ITE dalam Program Legistasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Salah satu poin SE Kapolri yang dianggap 'adem', yakni persoalan hukum terkait UU ITE dapat diselesaikan secara damai. Sehingga, tidak menimbulkan konflik antar satu kelompok dengan kelompok lainnya.
"Edaran dari Kapolri punya sifat memelopori bagaimana agar terjadi tidak saling gugat dalam konteks hukum," ujar juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain itu, surat edaran nomor SE/2/11/2021 itu mengatur laporan kasus UU ITE tidak akan ditindaklanjuti ketika pelapor bukan dari orang yang dirugikan. Selama ini, laporan dilayangkan sekelompok orang yang merasa dirugikan atas informasi dinilai menyesatkan.
"Misalnya Wapres (Ma'ruf) merasa dihujat, harus Wapres sendiri yang datang ke kepolisian," kata dia.
Baca: 189 Konten Medsos Terjaring Virtual Police
Oleh karena itu, Masduki menilai SE Kapolri merupakan respons positif dari rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE. Regulasi tersebut tengah dalam penggodokon kementerian terkait.
"Insyaallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, lewat surat edaran Kaporli itu bisa agak meredam," kata dia.
Jakarta: Surat edaran (SE)
Kapolri terkait penanganan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) dinilai menciptakan suasana kondusif. Apalagi, DPR tidak memasukkan revisi undang-undang (RUU) ITE dalam Program Legistasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Salah satu poin SE Kapolri yang dianggap 'adem', yakni persoalan hukum terkait UU ITE dapat diselesaikan secara damai. Sehingga, tidak menimbulkan konflik antar satu kelompok dengan kelompok lainnya.
"Edaran dari Kapolri punya sifat memelopori bagaimana agar terjadi tidak saling gugat dalam konteks hukum," ujar juru bicara Wakil Presiden
Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain itu, surat edaran nomor SE/2/11/2021 itu mengatur laporan kasus
UU ITE tidak akan ditindaklanjuti ketika pelapor bukan dari orang yang dirugikan. Selama ini, laporan dilayangkan sekelompok orang yang merasa dirugikan atas informasi dinilai menyesatkan.
"Misalnya Wapres (Ma'ruf) merasa dihujat, harus Wapres sendiri yang datang ke kepolisian," kata dia.
Baca:
189 Konten Medsos Terjaring Virtual Police
Oleh karena itu, Masduki menilai SE Kapolri merupakan respons positif dari rencana Presiden
Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE. Regulasi tersebut tengah dalam penggodokon kementerian terkait.
"Insyaallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, lewat surat edaran Kaporli itu bisa agak meredam," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)