Jakarta: Tim Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memproses ratusan konten yang mengandung ujaran kebencian. Pengunggah konten diberi peringatan virtual.
"Periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten diajukan untuk diberi peringatan Virtual Police," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Ahmad menyebut dari 189 konten, 105 di antaranya lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian. Kemudian, 52 konten tidak lolos verifikasi.
"Sebanyak 32 konten lainnya dalam proses verifikasi," ujar dia.
Ahmad mengatakan konten yang mengandung unsur ujaran kebencian diberi peringatan virtual. Peringatan diberikan agar unggahan tersebut tidak berujung pada tindak pidana.
Baca: Virtual Police Tak Bakal Patroli di WhatsApp Group
Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi. Walau berujung laporan, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada dua belah pihak.
Mediasi itu diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya. Hal itu merupakan upaya polisi untuk mengedukasi masyarakat agar tercipta ruang digital yang baik.
Virtual police dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU itu kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
Jakarta: Tim Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri memproses ratusan konten yang mengandung ujaran kebencian. Pengunggah konten diberi peringatan virtual.
"Periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten diajukan untuk diberi peringatan Virtual Police," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Ahmad menyebut dari 189 konten, 105 di antaranya lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian. Kemudian, 52 konten tidak lolos verifikasi.
"Sebanyak 32 konten lainnya dalam proses verifikasi," ujar dia.
Ahmad mengatakan konten yang mengandung unsur ujaran kebencian diberi peringatan virtual. Peringatan diberikan agar unggahan tersebut tidak berujung pada tindak pidana.
Baca:
Virtual Police Tak Bakal Patroli di WhatsApp Group
Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi. Walau berujung laporan, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada dua belah pihak.
Mediasi itu diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya. Hal itu merupakan upaya polisi untuk mengedukasi masyarakat agar tercipta ruang digital yang baik.
Virtual police dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). UU itu kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)