Jakarta: Polri menegaskan Tim Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak berpatroli di grup WhatsApp atau aplikasi pesan sejenis. Sebab, aplikasi tersebut bukan media sosial (medsos) publik dan menjadi ranah privat.
"Platform WhatsApp merupakan ranah pribadi dan Virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Tim Virtual Police hanya menindaklanjuti chat (obrolan) berisi ujaran kebencian atau menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bila ada laporan masyarakat masuk. Laporan itu harus berupa tangkapan layar dari salah satu anggota grup WhatsApp.
"Virtual Police hanya akan melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," papar dia.
Baca: 125 Akun Medsos Terjaring Virtual Police
Ahmad tak ingin ada anggapan Virtual Police merecoki grup WhatsApp. Namun, masyarakat diminta tetap bijak bermedia sosial.
"Sehingga memunculkan ruang yang digital sehat, bersih, dan produktif," terang Ahmad.
Sejauh ini, kata Ahmad, beberapa orang menjadi terlapor akibat chat di grup WhatsApp. Virtual Police telah menegur dan terlapor menghapus chat berbau ujaran kebencian atau SARA tersebut.
Virtual police dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU itu kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
Jakarta: Polri menegaskan Tim Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak berpatroli di grup WhatsApp atau aplikasi pesan sejenis. Sebab, aplikasi tersebut bukan media sosial (
medsos) publik dan menjadi ranah privat.
"Platform WhatsApp merupakan ranah pribadi dan Virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Tim Virtual Police hanya menindaklanjuti
chat (obrolan) berisi ujaran kebencian atau menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bila ada laporan masyarakat masuk. Laporan itu harus berupa tangkapan layar dari salah satu anggota grup WhatsApp.
"Virtual Police hanya akan melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," papar dia.
Baca:
125 Akun Medsos Terjaring Virtual Police
Ahmad tak ingin ada anggapan Virtual Police merecoki grup WhatsApp. Namun, masyarakat diminta tetap bijak bermedia sosial.
"Sehingga memunculkan ruang yang digital sehat, bersih, dan produktif," terang Ahmad.
Sejauh ini, kata Ahmad, beberapa orang menjadi terlapor akibat
chat di grup WhatsApp. Virtual Police telah menegur dan terlapor menghapus
chat berbau ujaran kebencian atau SARA tersebut.
Virtual police dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). UU itu kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)