Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Bantu Djoko Tjandra, Napoleon Dituntut Hukuman Penjara Ringan

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2021 17:06
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon dituntut tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai hukuman itu sesuai dengan tindakannya menghapus red notice Djoko Tjandra.
 
"Menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata JPU pada Kejaksaan Agung Junaedi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari 2021.
 
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta ke Napoleon. Denda wajib diganti dengan penjara enam bulan jika Napoleon tidak sanggup membayar.
Baca: KPK Didesak Usut Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra
 
Pertimbangan hukuman ini lantaran Napoleon koperatif selama persidangan. Sementara itu, jaksa menilai Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu jadi pemberat dalam pertimbangan hukuman jaksa.
 
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum," ujar Junaedi.
 
Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif