Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

KPK Didesak Usut Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2021 12:10
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus rasuah yang menjerat Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Desakan ini datang untuk mengungkap sosok king maker yang kerap disebut dalam perkara dugaan suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.
 
"Terutama menemukan siapa sebenarnya king maker dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Menurut Kurnia, KPK lebih tepat mengusut kasus itu. ICW keberatan jika Kejaksaan Agung kembali menanganinya lantaran tak mengungkap aktor intelektual perkara tersebut.

Baca: Kejagung Persilakan KPK Ungkap King Maker dalam Kasus Fatwa MA
 
Keterlibatan king maker juga disinggung dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Pinangki. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pinangki.
 
Majelis hakim menilai keberadaan king maker nyata. Hal ini berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.
 
"Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa (Pinangki). Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyarankan Pinangki mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke KPK. Hal tersebut untuk membantu membongkar sosok king maker.
 
Sementara itu, KPK kemungkinan membuka sosok king maker. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kans membongkar king maker semakin besar jika ada alat bukti pendukung. Tapi, Lembaga Antirasuah ogah terburu-buru dalam mengusutnya.
 
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan