Jakarta: Polda Metro Jaya belum memutuskan menahan tersangka dugaan penyebaran video pornografi Gisella Anastasia. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Gisel.
"Kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Yusri menyebut penyidik akan mempertimbangkan beberapa dalam penahanan Gisel, termasuk status single parent. Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komsi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Gisel Mengaku sedang Mabuk saat Rekam Video Syur
"Kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan keduanya sebagai pelaku video asusila tersebut. Fakta yang ditemukan penyidik diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka.
Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan Michael terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta: Polda Metro Jaya belum memutuskan menahan tersangka dugaan penyebaran video pornografi
Gisella Anastasia. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Gisel.
"Kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Yusri menyebut penyidik akan mempertimbangkan beberapa dalam penahanan
Gisel, termasuk status
single parent. Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komsi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Gisel Mengaku sedang Mabuk saat Rekam Video Syur
"Kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan keduanya sebagai pelaku video asusila tersebut. Fakta yang ditemukan penyidik diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka.
Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan Michael terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)