Tiga tahun kemudian video pribadi itu beredar luas di internet. Selain mengaku sebagai pemeran video yang sempat viral, Gisel juga mengungkapkan tidak sepenuhnya sadar saat berhubungan intim dengan pria akrab disapa Nobu itu.
"Iya. Dia akui (mabuk saat merekam video)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Yusri tidak memerinci hal memabukkan apa yang dikonsumsi Gisel ketika membuat video tersebut. Pasalnya, itu sudah masuk materi penyidikan.
"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini," kata Yusri.
Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020. Mereka bakal dijerat Pasal 4 junto 29, pasal 8 junto 34 UU No. 44 Tentang Pornografi, dan Pasal 27 UU ITE.
"Saudari GA, dia yang rekam. Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu memiliki kemudian setelah itu dihapus," tukas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News