Jakarta: Bareskrim Polri segera mengumumkan tersangka terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri telah memanggil dan memeriksa 11 saksi, termasuk petugas kebersihan yang disebut memiliki rekening gendut Rp100 juta.
"Insya Allah (umumkan tersangka). Sabar, kita tunggu saja informasi dari penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca: Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi penyebab kebakaran. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara dengan Jaksa Peneliti.
Menurut Awi, pihaknya belum bisa memastikan informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Kepolisian harus mendalami kasus dan mengumpulkan bukti, serta keterangan saksi.
"Tentu itu akan menjadi masukan, tapi kita tunggu saja hasilnya nanti dari penyidik," kata Awi.
Seperti diketahui, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 September 2020 malam itu berasal dari lantai 6 dan diduga disebabkan open flame (nyala api terbuka). Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(Rahmatul Fajri)
Jakarta: Bareskrim Polri segera mengumumkan tersangka terkait
kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri telah memanggil dan memeriksa 11 saksi, termasuk petugas kebersihan yang disebut memiliki rekening gendut Rp100 juta.
"Insya Allah (umumkan tersangka). Sabar, kita tunggu saja informasi dari penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca: Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi penyebab kebakaran. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara dengan Jaksa Peneliti.
Menurut Awi, pihaknya belum bisa memastikan informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam
insiden tersebut. Kepolisian harus mendalami kasus dan mengumpulkan bukti, serta keterangan saksi.
"Tentu itu akan menjadi masukan, tapi kita tunggu saja hasilnya nanti dari penyidik," kata Awi.
Seperti diketahui, kebakaran di Gedung Utama
Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 September 2020 malam itu berasal dari lantai 6 dan diduga disebabkan
open flame (nyala api terbuka). Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(Rahmatul Fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)