Ilustrasi Gedung KPK Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Periksa Komisaris Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos Jabodetabek

Fachri Audhia Hafiez • 11 Februari 2021 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Perusahaan tersebut merupakan salah satu rekanan penyedia bansos di wilayah tersebut.
 
"Hadir saksi Daning Saraswati selaku Komisaris PT RPI, diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Daning diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS). Dia bakal dimintai keterangan terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Bansos
 
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini juga menjerat empat orang lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan