Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diduga memodifikasi mobil pribadi dari uang hasil korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Keterangan itu digali lewat saksi karyawan swasta juga bernama Ken Widharyuda Rinaldo.
Ken diminta penyidik menjelaskan pembayaran uang oleh tersangka Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Uang itu yang diduga untuk keperluan memodifikasi mobil Edhy.
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Sementara itu, karyawan swasta Heryanto diminta menjelaskan perihal dugaan aliran uang pembelian parfum untuk Edhy. Heryanto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP," beber Ali.
Sedianya ada lima saksi yang diperiksa penyidik. Namun, tiga saksi yakni, Noer Syamsi Zakaria (karyawan), Miliardso Ing Morah (karyawan), dan Siti Rogayah (ibu rumah tangga) tidak hadir.
"(pemeriksaan) saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Baca: Direktur PT DPPP Didakwa Menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap.
Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo. Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diduga memodifikasi mobil pribadi dari uang hasil korupsi izin ekspor
benih lobster atau benur. Keterangan itu digali lewat saksi karyawan swasta juga bernama Ken Widharyuda Rinaldo.
Ken diminta penyidik menjelaskan pembayaran uang oleh tersangka Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Uang itu yang diduga untuk keperluan memodifikasi mobil Edhy.
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Sementara itu, karyawan swasta Heryanto diminta menjelaskan perihal dugaan aliran uang pembelian parfum untuk Edhy. Heryanto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Edhy Prabowo.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP," beber Ali.
Sedianya ada lima saksi yang diperiksa penyidik. Namun, tiga saksi yakni, Noer Syamsi Zakaria (karyawan), Miliardso Ing Morah (karyawan), dan Siti Rogayah (ibu rumah tangga) tidak hadir.
"(pemeriksaan) saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Baca:
Direktur PT DPPP Didakwa Menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap.
Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo. Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima
suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)