Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Cimahi, Jawa Barat, menggunakan perusahaan milik Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). Keterangan tersebut digali melalui saksi pelaksana tugas Direktur Utama RSUD Cibabat, Cimahi, Reri Marliah.
"Didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut dia, KPK juga mengonfirmasi berbagai proyek yang diduga dikelola Ajay serta kepemilikan asetnya. Informasi ini dikulik kepada saksi dari CV Indra Nugraha, Rudi Setiawan, serta pihak swasta, Tetep Hidayat.
Baca: KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
Saksi karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Ridwan diminta menjelaskan soal keuntungan yang didapatkan perusahaan itu dalam mengerjakan proyek di Cimahi. Diduga, ada fulus yang mengalir ke Ajay.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional untuk di berikan kepada tersangka AJM," jelas Ali.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda. Pemberian uang terjadi sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) mendalami dugaan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Cimahi, Jawa Barat, menggunakan perusahaan milik Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). Keterangan tersebut digali melalui saksi pelaksana tugas Direktur Utama RSUD Cibabat, Cimahi, Reri Marliah.
"Didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut dia, KPK juga mengonfirmasi berbagai proyek yang diduga dikelola Ajay serta kepemilikan asetnya. Informasi ini dikulik kepada saksi dari CV Indra Nugraha, Rudi Setiawan, serta pihak swasta, Tetep Hidayat.
Baca:
KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
Saksi karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Ridwan diminta menjelaskan soal keuntungan yang didapatkan perusahaan itu dalam mengerjakan proyek di Cimahi. Diduga, ada fulus yang mengalir ke Ajay.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional untuk di berikan kepada tersangka AJM," jelas Ali.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda. Pemberian uang terjadi sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima
suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)