Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai memiliki keuntungan besar bagi negara. Salah satunya, mempercepat penagihan aset tindakan kejahatan.
"Kemarin diskusi saya dengan Pak Dian (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK Dian Ediana Rae), kalau ada UU itu perampasan aset itu lebih mudah diselesaikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi PPATK Forum 'RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Pantaskah Masuk Prioritas', Kamis, 29 April 2021.
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki mekanisme yang jelas. Sehingga, upaya meminimalkan kerugian negara terhadap kejahatan bisa maksimal.
"Karena ada mekanisme dan instrumen hukum yang disediakan UU itu (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) nanti untuk menyelesaikan ini dengan cepat," ungkap dia.
(Baca: Pemerintah Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021)
Berdasarkan pemantauan PPATK terdapat banyak aset dari ribuan kasus pidana yang bisa disita. Kasus-kasus tersebut diindikasikan bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Namun, upaya tersebut tidak bisa dilakukan dengan maksimal lantaran terkendala aturan. "Karena aturan belum bisa menyatukan pandangan ya jadinya tertunda," sebut dia.
Mahfud mengungkapkan persoalan itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan bisa dipertanggungjawabkan kalau ada RUU Perampasan Aset," ujar dia.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, beleid inisiatif pemerintah itu belum disepakati menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2020 dan 2021.
Jakarta: Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai memiliki keuntungan besar bagi negara. Salah satunya, mempercepat penagihan aset tindakan kejahatan.
"Kemarin diskusi saya dengan Pak Dian (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK Dian Ediana Rae), kalau ada UU itu perampasan aset itu lebih mudah diselesaikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam diskusi PPATK Forum 'RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Pantaskah Masuk Prioritas', Kamis, 29 April 2021.
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki mekanisme yang jelas. Sehingga, upaya meminimalkan kerugian negara terhadap kejahatan bisa maksimal.
"Karena ada mekanisme dan instrumen hukum yang disediakan UU itu (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) nanti untuk menyelesaikan ini dengan cepat," ungkap dia.
(Baca:
Pemerintah Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021)
Berdasarkan pemantauan PPATK terdapat banyak aset dari ribuan kasus pidana yang bisa disita. Kasus-kasus tersebut diindikasikan bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Namun, upaya tersebut tidak bisa dilakukan dengan maksimal lantaran terkendala aturan. "Karena aturan belum bisa menyatukan pandangan ya jadinya tertunda," sebut dia.
Mahfud mengungkapkan persoalan itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan bisa dipertanggungjawabkan kalau ada RUU Perampasan Aset," ujar dia.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, beleid inisiatif pemerintah itu belum disepakati menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2020 dan 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)