Gedung Kejaksaan Agung pasca terbakar. MI/Susanto.
Gedung Kejaksaan Agung pasca terbakar. MI/Susanto.

11 Jam Diperiksa, Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Tak Ditahan

Kautsar Widya Prabowo • 03 November 2020 09:32
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), NH, tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ia dianggap kooperatif dalam pemeriksaan pada Senin, 2 November 2020.
 
"Selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN (aparatur sipil negara) di Kejagung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa, 3 November 2020.
 
Ferdy menyebut Kasubag Sarana dan Prasarana Kejagung itu dicecar 110 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 11 jam. Salah satu topik yang ditanyakan penyidik ialah perihal jasa pemeliharaan Gedung Kejagung.

"Ditanya mengenai paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung pada 2020," jelasnya.
 
Baca: Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Kembali Diperiksa
 
Pejabat Kejagung NH dinilai lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan minyak pembersih sebelum digunakan petugas kebersihan.
 
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
 
NH menjadi salah satu dari delapan tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan