Gedung Kejaksaan Agung pasca terbakar. MI/Susanto.
Gedung Kejaksaan Agung pasca terbakar. MI/Susanto.

Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Kembali Diperiksa

Kautsar Widya Prabowo • 02 November 2020 07:54
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui sejumlah saksi. Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung, NH.  
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan NH seharusnya diperiksa pada Senin, 26 Oktober 2020. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan.
 
"Seharusnya (diperiksa) minggu lalu," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2020.

Selain NH, penyidik memanggil seseorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengetahui pengadaan aluminium composite panel (ACP) pada 2019. Namun, polisi tak mengungkap inisial ASN yang diperiksa.
 
ACP diduga menjadi penyebab lain api menjalar di Gedung Utama Kejagung. Korps Bhayangkara menduga instalasi ACP menggunakan bahan mudah tebakar.
 
(Baca: Fakta Baru PT APM di Tengah Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
 
Penyidik gabungan memeriksa 131 orang saksi terkait kasus kebakaran di Kejagung. Sebanyak 64 orang merupakan saksi kunci. Mereka melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Puluhan orang itu meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.
 
Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi ahli untuk memperkuat analisa penyidik.
 
Pejabat Kejagung NH dinilai lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih sebelum digunakan petugas kebersihan.
 
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
 
NH menjadi salah satu dari delapan tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan