Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Hadinoto dijemput di kediamannya.
"Tersangka (Hadinoto) dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
Ali mengatakan KPK butuh keterangan Hadinoto untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Seharusnya, Hadinoto diperiksa Kamis, 3 Desember 2020.
"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca: KPK Panggil Paksa Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Hadinoto dijemput di kediamannya.
"Tersangka (Hadinoto) dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
Ali mengatakan KPK butuh keterangan Hadinoto untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Seharusnya, Hadinoto diperiksa Kamis, 3 Desember 2020.
"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca:
KPK Panggil Paksa Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014,
Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait
kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)