Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Hadinoto tiba di KPK sekitar pukul 11.02 WIB.
"Iya benar, sudah datang (Hadinoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 4 Desember 2020.
Hadinoto tiba di KPK dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Dia langsung masuk ke markas Lembaga Antirasuah tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Hadinoto seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis, 3 Desember 2020. Namun, Hadinoto mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Baca: Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Diperiksa KPK
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Hadinoto tiba di
KPK sekitar pukul 11.02 WIB.
"Iya benar, sudah datang (Hadinoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 4 Desember 2020.
Hadinoto tiba di KPK dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Dia langsung masuk ke markas
Lembaga Antirasuah tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Hadinoto seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis, 3 Desember 2020. Namun, Hadinoto mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Baca:
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Diperiksa KPK
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014,
Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)